search

Translate

Tampilkan postingan dengan label Rencana Pelaksanaan Pengajaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rencana Pelaksanaan Pengajaran. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Desember 2016

Format penyusunan RPP sesuai Permendikbud no. 22 Tahun 2016

1     Identitas Sekolah            (Nama satuan Pendidikan)                               
2     Identitas Mata Pelajaran (Tema/sub tema)
3    Kelas /semester              
      Materi pokok                 
5    Alokasi Waktu

(Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam yang tersedia dalam silabus dan KD Yang ingin yang harus dicapai)

      Tujuan Pembelajaran; yang dirumuskan berdasarkan KD dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur yang mencakup ; Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan

      Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi

      Materi  Pembelajaran 
      yang memuat; Fakta, Konsep, Prinsip dan Prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi.

       Metode Pembelajaran 
     digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai.

     Media Pembelajaran: 
     slide, gambar, kartu dsb

1   Sumber belajar
     buku, majalah, surat khabar

1   Langkah-langkah Pembelajaran 
     dilakukan melalui tahapan: Pendahuluan, Inti dan Penutup

1   Penilaian Hasil Pembelajaran

     Lampiran: 




Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP)

Menurut Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar.
Selanjutnya menurut Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 lampiran IV tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, tahapan pertama dalam pembelajaran menurut standar proses adalah perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan peyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu mengacu pada silabus.
Sementara itu menurut Panduan Teknis Penyusunan RPP di Sekolah Dasar, RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemua atau lebih. RPP dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap pendidik pada suatu pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema dan dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara individu maupun berkelompok dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) di gugus sekolah, di bawah koordinasi dan supervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan. Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar merupakan pendekatan pembelajaran Tematik Terpadu dari kelas I sampai kelas VI.

Prinsip-pirinsip Pengembangan RPP[sunting | sunting sumber]

Pengembangan RPP mengikuti prinsip-prinsip berikut:
  • Baris isi
  1. RPP merupakan terjemahan dari ide kurikulum yang berdasarkan silabus yang telah dikembangkan pada tingkat nasional ke dalam betuk rancangan proses pembelajaran untuk direalisasikan dalam pembelajaran.
  2. RPP dikembangkan sesuai dengan yang dinyatakan dalam silabus dengan kondisi pada satuan pendidikan baik kemampuan awal peserta didik, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan emosi, maupun gaya belajar.
  3. RPP mendorong partisipasi aktif peserta didik.
  4. RPP sesuai dengan tujuan Kurikulum 2013 untuk menghasilkan peserta didik yang mandiri dan tak berhenti belajar.
  5. RPP mengembangkan budaya membaca dan menulis.
  6. Proses pembelajaran dalam RPP dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam bentuk tulisan.
  7. RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, remedi, dan umpan balik.
  8. RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI dan KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belalajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
  9. RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

PENERIMAAN PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU SMP ISLAM TERPADU MUTIARA IRSYADY

SMP ISLAM TERPADU MUTIARA IRSYADY Jl. Raya Pekandangan Jaya Km. 05 Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Telp. (0234) 712087 Terakreditasi...